Jumat, 16 April 2021

Apa itu Web Content dan Aspek Hukumnya ?

Pengertian Web Content

Istilah yang merujuk pada teks, grafik, gambar, video, dan audio yang terdapat pada web page, atau isi dari website yang telah anda buat. Tanpa adanya file halaman web, maka domain, hosting yang Anda miliki tidak akan menampilkan apa-apa jika diakses. Anda harus menyiapkan halaman web beserta file pendukungnya secara terstruktur agar berfungsi dengan baik, lalu menempatkannya di hosting Anda. Pengaturan content ini dilakukan pada saat pemograman website (coding). Hal inilah yang mendasari perencanaan pembuatan website harus dilakukan sebaik mungkin, karena content-content yang akan ditampilkan pada website baik posisi maupun jenisnya akan ditentukan dari sini. 


Perbedaan web model generative dan model retorika

  • Web Model Generatif adalah Website yang menyangkut pengetahuan baru dengan menggunakan pengetahuan lama. Pengetahuan baru itu akan diuji dengan cara menggunakannya dalam menjawab persoalan atau gejala yang terkait dan akan disimpan dalam memori jangka panjang.  Contohnya yaitu Website mengenai blog.

  • Web Model Retorika adalah Website yang berisi tentang pembicaraan kepada seseorang untuk mencapai tujuan tertentu. Model ini semakin lama semakin berkembang, selau akan ada tiga aspek yang sama dari masa ke masa, yaitu : sumber pengirim pesan, pesan yang dikirimkan, dan penerima pesan. Contohnya Website mengenai Sistem.


Aspek Institusi Pengelolaan Web


Dikembangkan oleh beberapa institusi, lembaga, organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan internet di dunia. Berikut ini organisasi pengelolaan web yaitu :
  • World Wide Web Consortium (W3C) = Perkembangan protokol dan standar Web. 
  • Internet Engineering Task Force (IETF) = Mengkaji berbagai teknologi terkait serta di standarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). 
  • Internet Architecture Board (IAB) = Mendefiniskan backbone internet.
  • Internet Society (ISOC) =  Kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga IETF.
  • The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC) =  Alokasi alamat IP  dan nama domain. 
  • Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) = mengawasi tugas yang terkait dengan Internet, sebelumnya dilakukan atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
  • APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) = institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia, sebagai asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) sebagai pengelola nama domain internet Indonesia.


Aspek Hukum Privasi

Hukum Privasi merupakan hak pemegang hak cipta yang membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak tersebut terbatas dan secara privasi hanya pada suatu lingkup tertentu. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.


Aspek Hak Cipta 


Hak Cipta ialah hak eksklusif pencipta/pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan, informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta yang mencakup puisi, drama, film, koreografis (tari, balet), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, patung, perangkat lunak komputer,  dan  desain industri. 

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta, penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original. Hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum Hak cipta. Nama domain tidak termasuk obyek perlindungan. Namun, nama domain dapat  didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah. 

Cara Mengatasi Serangan Pada Jaringan dan Web


DDoS adalah sebuah usaha serangan untuk membuat komputer atau server tidak bisa bekerja dengan baik. Berikut ini cara mengatasi serangan DDoS pada web :

  • Melakukan Identifikasi Serangan, serangan akan terlihat tanda-tandanya jika mengecek server. Apabila sudah diketahui, langsung mempersiapkan penanganannya.
  • Mempertahankan Parameter Network, salah satunya dengan memperbesar bandwith. Cara ini hanya memberikan waktu supaya sistem tidak down, tetapi cara ini kurang ampuh terhadap serangan yang besar.
  • Menghubungi Hosting Provider atau ISP, mereka dapat melacak serangan yang terjadi melalui alamat ip di sistem.
  • Menghubungi Spesialis DDoS, jika cara diatas tidak berhasil. Bisa dengan menghubungi spesialis yang akan membantu untuk menangani serangan yang terjadi.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Quantum Computing

Sebutkan dan jelaskan Konsep Quantum Computation! Quantum Computation adalah paradigma komputasi yang menggunakan prinsip-prinsip fisika ku...