Hak adalah Sesuatu yang secara mutlak menjadi milik kita sejak lahir dan penggunaannya bergantung kepada kita sendiri. Di dalam kamus Bahasa Indonesia, hak memiliki pengertian tentang suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, wewenang, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atau untuk menuntut sesuatu, derajat/martabat.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak untuk Hidup dan mempertahankan Kehidupan.
- Hak mengeluarkan pendapat, baik Lisan maupun tulisan.
- Hak mendapat kebebasan memilih Agama.
- Hak berkumpul dan mengadakan rapat.
- Hak untuk mengembangkan diri, melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, dan berhak mendapat Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Seni dan Budaya.
Kewajiban adalah Sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan dan dikerjakan seseorang karena hukum, bersifat memaksa dengan penuh tanggung jawab.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Kewajiban untuk membayar Pajak.
- Kewajiban menjaga kebersihan di Lingkungan.
- Kewajiban untuk membayar uang di sekolah.
- Kewajiban mengikuti Upacara Bendera, dan hormat pada Bendera Merah Putih
- Kewajiban menaati Hukum dan Pemerintahan.
- Kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan Negara dan Keamanan Negara.
Kita sebagai warga Negara Indonesia, tentu saja sudah mendapatkan semua hak yang kita miliki sejak lahir. Namun, hak tersebut bergantung pada diri kita sendiri, menerapkannya dengan benar atau tidak. Hak yang kita miliki tidak akan pernah habis sampai masa depan nanti, tetapi hak yang kita miliki akan dibatasi oleh hak orang lain. Maka kita sebagai warga Negara Indonesia harus menghormati dan mentaati hak orang lain, bukan hanya memikirkan hak untuk diri kita sendiri.
Yang sudah kita lakukan pada Kewajiban diatas yaitu, Kita sebagai warga Negara Indonesia wajib untuk membayar uang sekolah, wajib mengikuti Upacara Bendera, hormat pada bendera merah putih, dan kita wajib menjaga kebersihan di Lingkungan, kewajiban tersebut sudah kita lakukan setiap harinya agar membuat Negara Indonesia semakin maju dan Berkembang. Jika tidak adanya surat-surat lain, maka kita tidak bisa melakukan kewajiban untuk membayar pajak.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar